Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Harap Cemas KPU Pendaftaran Capres Dilakukan Berbarengan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengecek persiapan ruangan pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilu 2019, Sabtu, 4 Agustus 2018. Pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 4-10 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sejak 4 Agustus 2018. Namun hingga kini belum ada satu pun pasangan calon yang mendaftar. Ada kecenderungan pendaftaran bakal dilakukan di menit-menit akhir pendaftaran pada 10 Agustus 2018 sebagai bagian dari siasat politik.

Baca: KPU Harap MK Segera Putuskan Uji Materi Masa Jabatan Wapres

Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan kepada koalisi partai politik agar saling berkoordinasi sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapres yang mereka dukung. Arief berharap pendaftaran tak dilakukan pada waktu bersamaan. "Sebaiknya, iya (koordinasi). Karena, kalau crowded di satu waktu, bukan hanya repot untuk KPU, tapi repot untuk semua," ujar dia di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Pemilihan presiden 2019 diperkirakan bakal diikuti calon inkumben Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto. Koalisi pendukung Jokowi terdiri atas Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan NasDem. Sedangkan koalisi pendukung Prabowo terdiri atas Gerindra, Partai Demokrat, dan kemungkinan juga diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengatakan Jokowi akan mendaftarkan diri sebagai calon presiden pada hari terakhir pendaftaran pemilihan presiden, Jumat, 10 Agustus 2018. “Beliau akan mendaftar tanggal 10 Agustus 2018,” ucapnya kepada Tempo pada Jumat, 3 Agustus 2018. Adapun soal cawapres, kata Romy, Jokowi akan mengumumkannya paling cepat pada 9 Agustus 2018. Jokowi disebut telah mengantongi nama cawapresnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno menuturkan pengumuman cawapres dan pendaftaran ke KPU pada menit akhir merupakan bagian dari strategi politik Jokowi. “Ini bagian dari dinamika politik dan evolusi strategi,” tuturnya, Jumat lalu.

Baca: Lima Saran KPU untuk Pendaftaran Pasangan Capres - Cawapres 2019

Di sisi lain, sebagai pihak oposisi, Gerindra meminta kubu Jokowi tak perlu menunggu siapa cawapres Prabowo. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Ahmad Riza Patria berujar, sebagai calon inkumben, Jokowi harusnya tidak usah ragu mendeklarasikan cawapresnya lebih dulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pak Jokowi yang inkumben sampai sekarang belum berani mengumumkan cawapres, seharusnya sudah siap, enggak perlu ragu, enggak perlu intip-intip," katanya di Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Agustus 2018.

Berbeda dengan kubu Jokowi yang disebut telah memiliki cawapres, kubu Prabowo masih terus membahas nama cawapres. Menurut Riza, koalisi Prabowo akan mengumumkan nama cawapres pada waktu yang tepat. "Kami tidak perlu menunggu inkumben, kami lakukan sesuai mekanisme dan dialog-dialog," ujarnya. Ia menegaskan kubunya tidak menunggu Jokowi mendeklarasikan nama cawapresnya.

Terlepas dari persoalan kapan kedua kubu mendaftarkan capres-cawapres, KPU meminta tiap pasangan mempersiapkan segala dokumen dan berkas sebelum pendaftaran. Ini dilakukan agar pemeriksaan kelengkapan dokumen saat pendaftaran tidak menimbulkan masalah. Dokumen itu di antaranya Laporan Harta Kekayaan Negara sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: KPU Imbau Pendukung Tak Provokatif Saat Antarkan Capres Mendaftar

Dalam Pasal 169 undang-undang tersebut disebutkan bahwa syarat capres-cawapres antara lain telah melaporkan kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara. Syarat lainnya, capres-cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki nomor pokok wajib pajak, dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

"Kami berharap tim yang dipersiapkan betul-betul sudah punya pengalaman dan pengetahuan tentang pengisian formulir, dokumen pendaftaran, persyaratan pencalonan, dan persyaratan calon," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari pada Jumat lalu.

SYAFIUL HADI | ROSSENO AJI | DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.


Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

2 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.


Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.


Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

2 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?


Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Fahri Bachmid, saat mewakili pasangan calon presiden nomor urut 02 sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres


Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.